Empat Kompetensi Guru PAI



1. Kompetensi Pedagogik



Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya (Standar
Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a).



Dalam  Undang-undang  No.  14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 
dikemukakan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik.  Penjelasan tentang
kemampuan guru dalam pengelolaan peserta didik lebih lengkap sebagai berikut:



  1. Pemahaman wawasan
    atau landasan kependidikan.
  2. Pemahaman tentang
    peserta didik.
  3. Pengembangan  kurikulum/silabus.  Setiap 
    guru  menggunakan  buku 
    sebagai bahan ajar. Buku pelajaran banyak tersedia, demikian pula buku
    penunjang.
  4. Perancangan  pembelajaran. 
  5. Pelaksanaan
    pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
  6. Evaluasi hasil
    belajar.
  7. Pengembangan
    peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dmilikinya.















 



2. Kompetensi Kepribadian



kompetensi kepribadian bagi guru merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berakhlak mulia dan
berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi siswa. Secara rinci subkompetensi
kepribadian terdiri atas:



  1. Kepribadian yang mantap dan stabil, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; dan
    memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dalam
    kehidupan.
  2. Kepribadian   yang   dewasa,  dengan   indikator   esensial:  
    menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki
    etos kerja yang tinggi.
  3. Kepribadian yang arif, dengan indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada
    kemanfaatan siswa, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam
    berpikir dan bertindak.
  4. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma agama, iman
    dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong, dan memiliki perilaku yang pantas
    diteladani siswa.
  5. Kepribadian yang berwibawa, dengan indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif
    terhadap siswa dan memiliki perilaku yang disegani (Suyanto dan Jihad: 2013:
    42).











 



3. Kompetensi Sosial



Kompetensi sosial merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara aktif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/ wali siswa, dan masyarakat sekitar, sekurang-
kurangnya meliputi kompetensi untuk:



  1. Berkomunikasi
    lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun.
  2. Menggunakan
    teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
  3. Bergaul secara
    efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan
    satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
  4. Bergaul secara
    santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan serta sistem nilai yang
    berlaku.
  5. Menerapkan prinsip
    persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan (UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru
    dan dosen)











 



4. Kompetensi
Profesional



Menurut Suyanto (2000: 43) kompetensi profesional, memiliki
pengetahuan yang luas pada bidang studi yang diajarkan, memilih dan menggunakan
berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan.
Lebih lanjut Suyanto menjelaskan bahwa kompetensi profesional merupakan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang harus dikuasai
guru mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materi, serta penguasaan terhadap struktur dan
metodologi keilmuan.